31 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalPolsek Krian Tangkap Warga Jeruk Gamping karena Jadi Budak SS

Polsek Krian Tangkap Warga Jeruk Gamping karena Jadi Budak SS

SIDOARJO-Mochammad Suwikno Hadi, 25, warga Dusun Jeruk, Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian dibekuk polisi. Tersangka kedapatan memiliki Sabu-Sabu (SS) di dalam rumahnya saat digeledah anggota Unit Reskrim Polsek Krian, Jumat (20/3).

Kapolsek Krian Kompol M Kholil menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka saat mengisap sabu di dalam rumahnya. “Langsung dilakukan penggeledahan tanpa perlawanan,” katanya pada Radar Sidoarjo, Selasa (31/3).

Polisi berhasil menyita SS seberat 7,06 gram, satu unit timbangan, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel milik tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang terlarang didapat dengan cara ranjau dari sesorang yang berlokasi di Kecamatan Taman. “Kami berupaya melakukan pengejaran tersangka lain,” tegasnya.

Tersangka yang seorang jukir tersebut mengaku hanya pemakai. Namun, Kholil menolak pernyataan itu, pasalnya jumlah barang bukti cukup besar. Diduga tersangka juga mengedarkan SS tersebut. Motifnya tersangka mengedarkan barang tersebut berdasarkan pesanan. “Masih bakal terus kami kembangkan,” paparnya.

Kholil menambahkan, tersangka mendapatkan satu gram SS dengan harga Rp 1 juta. Dari hasil keterangan tersangka sudah sebanyak lima kali melakukan hal yang serupa. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Krian. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hil/nis)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x