27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalTepergok Judi Remi, Lima Warga Kendal Pecabean Dibekuk Polisi

Tepergok Judi Remi, Lima Warga Kendal Pecabean Dibekuk Polisi

SIDOARJO-Dalam operasi pekat semeru 2020, polisi berhasil mengamankan, Herryono, 49, warga Dusun Kendal Pecabean, Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi. Tersangka tertangkap bersama empat temannya saat menggelar judi remi, pada Kamis (26/3) lalu.

Kapolsek Candi Kompol Fatahul Azmi menjelaskan, kelima tersangka dibekuk unit reskrim Polsek Candi saat operasi pekat semeru. Tersangka terbukti menggelar judi remi di sebuah warung kopi sekitar pukul 14.00. “Kami mendapatkan informasi dari laporan warga setempat,” katanya pada Radar Sidoarjo, Senin (30/3).

Kelima tersangka merupakan warga Desa Kendal Pecabean. Yaitu, Herryono, Ali Muchsin, Supaat, Sosialiswanto, serta Ismail. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 297 ribu beserta 112 lembar kartu remi, serta satu bolpoin dengan buku catatan. “Barang bukti serta tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Candi,” paparnya.

Saat ini pihaknya terus berupaya menyelidiki kasus tersebut. Untuk mengungkap berapa kali tersangka telah melakukan judi. Selain itu, untuk mengungkap titik yang lain terkait kasus serupa di wilayahnya. “Sudah dilakukan sinergitas bersama masyarakat untuk terus melaporkan tindakan yang meresahkan seperti judi,” tegasnya.

Tersangka terjerat pasal 303 KUHP Ayat 1 tentang perjudian. Dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara ditambah denda Rp 10 juta. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Candi untuk proses penyelidikan selanjutnya. “bakal terus kami gencarkan operasi pekat semeru,” pungkasnya. (hil/nis)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x