31 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalWarga Lemahputro Nekat Edarkan Ekstasi, Demi Dapat Upah SS

Warga Lemahputro Nekat Edarkan Ekstasi, Demi Dapat Upah SS

SIDOARJO-Mahmud, 28, warga Lemahputro, RT 19/RW 04, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo mendekam di penjara. Dia terbukti memiliki pil ekstasi serta ganja siap edar. 

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib menjelaskan, tersangka sering menjual pil ekstasi serta ganja. Barang itu didapat dari temannya Fani (DPO). Barang terlarang itu hendak dijual ke pelanggannya. “Pengakuan tersangka sudah menjadi pengedar sejak 20 Februari 2020 lalu,” kata Indra pada Radar Sidoarjo, Kamis (19/3).

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara ranjau. Dari pengakuannya, dia pernah mengambil ekstasi di wilayah Kenjeran, Surabaya. “Dia beroperasi pada malam hingga dini hari untuk meminimalisir pengawasan warga sekitar,” tegasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Masing-masing ganja 1 kg serta 5 gram ekstasi. Barang itu merupakan hasil transaksi sejak 22, 23, serta 26 Februari di tempat yang berbeda. “Dari setiap transaksi tersangka mendapatkan upah berupa sabu-sabu,” terangnya.

Tersangka merupakan tangan kanan dari Fani. Akibat perbuatannya itu, Mahmud dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Kami dalami dari keterangan tersangka serta bakal mengejar DPO Fani,” pungkasnya. (hil/vga)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x