27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalKurir SS Dari Desa Wonoplintahan Prambon Diringkus Polisi

Kurir SS Dari Desa Wonoplintahan Prambon Diringkus Polisi

SIDOARJO-Sebagai perantara, Panca Hendrik, 30, warga Dusun Wonokerto Lor, RT 05/RW 01, Desa Wonoplintahan, Prambon diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Sidoarjo. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tertangkap saat mengantarkan pesanan Sabu-Sabu (SS), pada Kamis (27/2) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir SS atas pesanan Asrul. Di hari yang sama, pria tiga bersaudara tersebut melakukan transaksai bersama Herman alias Paijo warga Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Prambon. “Tersangka membeli SS seharga Rp 650 ribu,” katanya pada Radar Sidoarjo, Kamis (5/3).

Sekitar pukul 18.00, Herman alias Paijo mengirimkan paket SS yang terbungkus rokok. Di dalamnya terdiri satu bungkus plastik klip berupa narkotika jenis SS. Setelah tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut, dia berencana untuk mengirimkan pada Asrul. “Keduanya bakal bertemu di depan Puskesmas Desa Temu,” paparnya.

Penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 18.30 di depan TKP. Saat digeledah pihaknya menemukan barang bukti yang dimaksud. Saat itu, Hendrik digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo,” bebernya.

Sementara itu, penangkapan pun dilakukan terhadap Herman alias Paijo. Pengedar SS tersebut tertangkap saat berada di rumahnya Dusun Pejantran, Desa Wonoplintahan, Prambon. Saat ini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Masih dilakukan penyidikan terhadap tersangka agar kasus ini berkembang,” pungkasnya. (hil/nis)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x