27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalWarga Candi Nekat Enam Kali Onani di Tempat Umum

Warga Candi Nekat Enam Kali Onani di Tempat Umum

SIDOARJO – Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, tersangka melakukan eksploitasi seksual berupa ketelanjangan serta melakukan onani. Menurutnya, Ari memiliki obsesi serta fantasi melakukan hubungan seksual dengan perempuan berseragam sekolah. “Kejadian tersebut dilakukan pelaku saat waktu pulang sekolah,” katanya pada Radar Sidoarjo, Selasa (14/1).

Pelaku yang merupakan pekerja swasta di sebuah koperasi ini tercatat dari November telah melakukan hal serupa. Menurut keterangan tersangka, sudah enam kali di tempat yang sama. Sebelumnya sekitar dua tahun lalu, tersangka juga melakukan hal tersebut dengan interval waktu yang lama. “Sekitar berjarak tiga bulan sekali,” terangnya.

Dari penangkapan tersangka Ari, polisi menyita barang bukti yaitu sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dengan nopol W 3170 PU. Selain itu berhasil menyita helm serta pakaian korban saat tersangka melakukan aksi tersebut.

“Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkain kondisi kesehatan tersangka. Untuk mengetahui kondisi psikologis serta kejiwaannya. Menurut keterangan tersangka, Ari kerap menonton film porno,” tegasnya.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya mengenakan pasal 36 juncto pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu tersangka dijatuhkan pasal 28 ayat 1 KUHP. “Tersangka terancam kurungan selama 10 tahun,” pungkasnya. (hil/nis)

(sb/jpg/Nug/JPR)

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x