27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaPolitik Pemerintahan*Program PTSL 2020, BPN Sidoarjo Targetkan 60...

*Program PTSL 2020, BPN Sidoarjo Targetkan 60…

*Program PTSL 2020, BPN Sidoarjo Targetkan 60 Ribu Bidang Tanah* *PortalSidoarjo.com, Sidoarjo* – Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sidoarjo menargetkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 sebanyak 60 ribu bidang tanah. Jumlah tersebut tersebar di 13 kecamatan (Waru, Gedangan, Sedati, Taman, Tulangan, Tanggulangin, Candi, Wonoayu, Krian, Sidoarjo, Sukodono, Krembung serta Porong) serta 48 desa/kelurahan.
Kegiatan Sosialisasi PTSL tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel Sun City Sidoarjo, Jum’at (10/1/2020) tersebut menghadirkan 13 camat serta 48 kepala desa serta OPD terkait.

Kepala Kantor BPN Sidoarjo Humaidi menyampaikan jika tahun 2019 BPN Sidoarjo telah menyelesaikan 50 ribu bidang tanah, maka tahun 2020 targetnya naik menjadi 60 ribu bidang tanah. “Sebelumnya tahun 2019 BPN Sidoarjo sudah menyelesaikan sertifikat sebanyak 50 ribu bidang serta tahun 2020 ini target kita 60 ribu bidang tanah”, katanya.

Humaidi menjelaskan, di Sidoarjo ini total ada 800 ribuan bidang yang belum memiliki sertifikat, jika tiap tahun ada 60 ribu bidang yang digarap melalui program PTSL maka tahun 2024 bakal selesai.

Untuk mencapai target tersebut upaya yang dilakukan BPN Sidoarjo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk tim Ajudikasi Program PTSL Tahun 2020. Anggotanya terdiri dari 48 Kepala Desa/Kelurahan ditambah tim dari BPN Sidoarjo.
Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin mengapresiasi kerja keras BPN Sidoarjo, dimana tahun 2019 kemarin telah menyelesaikan 50 ribu bidang sesuai dengan target. Wabup Sidoarjo berharap agar seluruh Stakeholder dapat bersatu padu dalam mensukseskan program PTSL di tahun 2020, sehingga target 60 ribu bidang tanah dapat dicapai.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin juga mengingatkan pada para kepala desa yang hadir agar selama menjalankan program PTSL sesuai dengan prosedur serta aturan yang ada. “Saya ingatkan ya para kepala desa untuk lebih hati-hati serta taat aturan, jangan sampai ada pungutan diluar ketentuan, karena dalam mengurus PTSL ini biaya resminya 150 ribu tidak boleh lebih dari itu”, katanya.
Irwan.

Sumber » @pemkabsidoarjo

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x