27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPutra Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Jombang, MSA Ditetapkan Tersangka Tapi Belum...

Putra Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Jombang, MSA Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Diperiksa

JOMBANG, FaktualNews.co-Polisi terus mengumpulkan sejumlah bukti guna memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan kepada MSA (39) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

Selain itu, polisi juga akhirnya mengakui MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MSA.

“Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim, namum belum kami periksa,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi sudah baru meminta keterangan tujuh orang saksi terkait laporan tersebut.

“Saat ini kami sudah pada tahap penyidikan, ada tujuh saksi kami periksa. Kami masih akan periksa saksi dan kumpulkan bukti untuk memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan,” terang Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kamis (5/12/2019).

Disinggung kemungkinan atau dugaan ada korban lainnya, Boby mengaku sejauh ini, polisi baru menerima laporan satu korban, yakni NA.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah. Sebab, informasi yang beredar jumlah korban lebih dari satu orang.

“Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Dia pengurus, sekaligus anak dari kiai sepuh pada Pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap NA asal Jawa Tengah sekitar bulan November lalu. NA disebut merupakan salah satu santri dari MSA.

“Tersangka seorang tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya,” ungkap Boby.

Atas perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilingkungan kerja atau pengawasanya.

“Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun,” pungkasnya.



[the_ad id=”17377″]

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x