27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalDitinggal Istri Jadi TKW, Ayah Latih Anaknya 7 Tahun Jadi Maling

Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Latih Anaknya 7 Tahun Jadi Maling

Surabaya (beritajatim.com) -M Nasir (43) warga Wonokromo, Surabaya, terpaksa diamankan petugas kepolisian. Hal tersebut dikarenakan Nasir melakukan pencurian barang berharga di toko kawasan Wonocolo beberapa hari terakhir.

Aksi Nasir terekam kamera pengawas lantaran melakukan pencurian bersama anaknya yang berusia tujuh tahun. Dalam rekaman kamera pengawas, sang anak mengambil ponsel pintar setelah sang ayah beraksi mengalihkan perhatian korban.

“Saya sengaja menyuruh anak saya melakukan pencurian handphone dan hasil penjualan handphone saya buat beli makan pak,” kilah pelaku saat gelar perkara di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Sementara kepada petugas tersangka melakukan pencurian berupa handphone (HP) sebanyak 7 kali dilokasi yang berbeda. Dalam aksinya Nasir dengan cara mengajak anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun ini untuk mengambil seluruh barang berharga dengan cepat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, untuk bisa memudahkan pencurian tersebut pelaku sengaja pura-pura menjadi pembeli di toko pakaian.

Tak hanya itu, sasaran pelaku juga di rumah makan untuk seolah-olah membeli.

“Ketika penjaga ataupun pembeli yang lainnya serta pemilik tokonya lengah, maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimasukkan kedalam celana,” paparnya.

Kapolrestabes Surabaya juga menghimbau kepada masyarakat Surabaya mungkin ada kasus serupa atau kejadian serupa untuk bisa dilaporkan kepolisi. Adapun lokasi yang pernah di obok-obok oleh pelaku diantaranya, rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua dosbook handphone merk Oppo dan advan, sabuk sikep dan topi.

Kini pelaku yang ditinggal istrinya bekerja diluar Negeri ini harus menghabiskan sisa hidupnya di sel Tahanan dan atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (man/ted)



[the_ad id=”17377″]

Sumber »

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x