27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaLintas KecamatanWong Gubeng Edarkan Obat Terlarang Antar Kota Lewat Paket Ekspedisi Diringkus Polisi

Wong Gubeng Edarkan Obat Terlarang Antar Kota Lewat Paket Ekspedisi Diringkus Polisi

SIDOARJO, (PS) – Jajaran unit petugas Unit Reskrim, Polsek Waru berhasil menangkap salah seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis narkotika. Tersangka adalah Topan Prasetya (28) warga JL Gubeng, Surabaya. Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan barang kiriman ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 unit Hand Phone (HP) yang digunakan transaksi,ATM, buku tabungan, uang tunai hasil penjualan Rp 1 juta, 18 butir pil inex, serbuk vitamin 4 paket seberat 6,7 gram, 6 botol vitamin cair, serta motor tersangka.

“Saat kami tangkap itu, tersangka disuruh HA untuk mengambil barang-barang terlarang itu di Giant, Margomulyo, Surabaya. Tersangka ini masih sebagai kurir pengiriman narkotika antar kota antar kabupaten dengan pengiriman melalui paket ekspedisi barang,” terang Kapolsek Waru, Kompol Moch Fathoni melalui Kanit Reskrim, Polsek Waru, Iptu Untoro kepada MNS.COM, Senin (07/11/2016).

Selain itu, kata Untoro penangkan tersangka berkat hasil kerjasama antara petugas Unit Reskrim Polsek Waru dan petugas Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru.

“Tersangka ini pengedar yang biasa menyuplai vitamin cair dan serbuk ke A yang merupakan penghuni Lapas,” imbuhnya.

Oleh karenanya, paska penangkapan tersangka, petugas bakal mengembangkan kasus peredaran itu, termasuk memburu orang yang menyuruh tersangka, orang yang memesan barang haram dari tersangka baik yang ada di dalam Lapas Kelas I Surabaya mapun yang ada di Bojonegoro yang bakal dikirim lewat paket ekpedisi barang.

“Tersangka kami jerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim, Polsek Gedangan ini.

Sementara tersangka Topan Prasetya mengaku sudah 3 kali disuruh orang tak dikenal mengirim barang haram itu melalui ekpedisi barang maupun ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Akan tetapi, baru kali ini tertangkap polisi. Menurut bapak 2 anak ini, sekali kirim dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 sekali kirim.

“Tapi, semua bergantung jumlah barang yang dikirim. Yang rencana kirim ke Bojonegoro itu diberi Rp 500.000. Saya terpaksa karena kirim barang buat tambahan penghasilan karena penghasilan bekerja di bengkel sepi,” kilahnya. (Wawan/dar)

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x