27 C
Sidoarjo
BerandaNasionalJakartaDPR: Singapura Coba Gagalkan Program Tax Amnesty

DPR: Singapura Coba Gagalkan Program Tax Amnesty

PORTALSIDOARJO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun menilai, tindakan Perbankan Singapora yang melaporkan nasabah WNI yang ikut tax amnesty ke polisi, makin memperkuat dugaan awal bahwa Singapura memang sangat kuatir dengan program tax amnesty di Indonesia.

Sebab, menurutnya, tax amnesty akan mempengaruhi perekonomian mereka, terutama simpanan warga negara Indonesia di perbankan Singapora akan banyak dikirimkan kembali ke Indonesia. Akibatnya, akan mempengaruhi ketersediaan likuiditas perbankan Singapura.

”Melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty itu adalah tindakan dan upaya yang kasar untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia oleh perbankan Singapura,” kata Misbakhun, Jumat (16/9).

Ia menjelaskan, alasan Singapura bahwa mereka menerapkan aturan para nasabah penyimpan uang yang akan mentransfer uangnya ke Indonesia dalam rangka tax amnesty, harus melaporkan kepada pihak otoritas tentang asal usul harta dan aset yang mereka punya ini sebuah upaya pihak perbankan Singapura untuk menggagalkan program tax amnesty.

Walaupun ini merupakan tindakan pihak perbankan secara individual, dan bukan kebijakan pemerintah Singapura secara resmi. Tapi, ini sebuah preseden yang secara sistematis bisa mengganggu program tax amnesty yang saat ini sedang memasuki fase dan periode waktu yang kritis dan krusial.

”Menjadi periode kritis bagi penerimaan uang tebusan tax amnesty karena masih jauh dari target yang direncanakan. Sementara, periode waktu tarif 2 persen sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016,” ucapnya.

Upaya pihak perbankan Singapura, kata Politkus Golkar tersebut, harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia. OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta yang melakukan upaya pelaporan WNI pemilik rekening ke Polisi untuk dimintai keterangan oleh OJK dan BI untuk diberikan teguran.

Kalau perlu, menurutnya, operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis.

”Kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal usul hartanya? Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty,” tuturnya.

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x