29 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalAkhirnya Polisi Ringkus Dua Pelaku Lempar Paving Sarirogo

Akhirnya Polisi Ringkus Dua Pelaku Lempar Paving Sarirogo

PORTALSIDOARJO.COM, SIDOARJO – Pelaku pelemparan paving di Jalan Raya Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya berhasil diringkus. Dua pelaku yang diduga sebagai tersangka utama itu, diringkus anggota Saruan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo.

Kepala Satreskrim, Polres Sidoarjo, AKP Muhammad Wahyudin Latif, kepada wartawan membenarkan soal penangkapan terhadap dua pelaku utama pelemparan paving di Jalan Raya Sarirogo yang menewaskan salah satu korbannya beberapa waktu lalu itu.

Kedua pelaku yang saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan itu masing-masing Moch Nur Romadhoni alias Doni alias Nyambek (20) dan Puguh Prasetyo alias Kebo (25), keduanya warga Dusun Lumbang, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

“Sekarang kedua tersangka kami tahan. Dan barang buktinya berupa dua buah paving, kaca mobil Honda Mobilio dan mobil Avanza warna silver juga kami amankan sebagai barang bukti kasus pelemparan paving yang sempat meresahkan warga dan pengguna jalan itu,” imbuhnya, Minggu (4/9).

AKP Wahyudin menjelaskan, sebelum melakukan aksinya yang menyebabkan tewasnya warga Desa Suruh Sukodono, kedua tersangka terlebih dulu sempat melakukan pesta miras dengan beberapa temannya mulai pukul 19.00 hingga jam 21.00 WIB.

Sesudah itu, mereka ngopi di sebuah warkop di kawasan Gading Fajar. Sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya bergeser ke SPBU Sarirogo setelah SMS-an dengan temannya yang bernama Yoga Fernando.

“Di sana kedua tersangka bertemu 10 temannya yang tergabung dalam kelompok Gabungan Anak Nakal Sawocangkring (GANAS). Saat itu, tersangka kedua duduk di atas sepeda motor dan tersangka pertama turun dari sepeda motor dan duduk di sebelah Yoga untuk membahas masalah tawuran dengan kelompok honda CB di daerah Saimbang,” papar Kasat Reskrim AKP Wahyudin.

Selang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, sekitar pukul 01.00 WIB tersangka kedua sempat melihat adanya mobil warna putih jenis station sedang berhenti di depan ATM dekat tambal ban nitrogen. Mendadak tersangka pertama langsung naik motor dan mengajak tersangka kedua.

Saat berbelok ke arah utara, tersangka Nur melempar mobil Honda Mobilio yang melintas. Tersangka Puguh yang mengaku tak mengetahui gelagat itu mencoba bertanya alasan temannya itu. Dengan enteng tersangka Nur mengaku sengaja melemparkan paving di tangannya lantaran mobil tersebut tak mau minggir.

“Saat itu, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanannya sampai depan gerbang Perum Griya Bhayangkara dan balik lagi ke SPBU. Di sana tersangka turun dari motor dan sempat minta rokok ke temannya. Setelah itu, mereka pamit untuk pulang,” ungkapnya.

Seusai pamitan, keduanya langsung menggeber gas dan melaju kencang ke arah utara sebelum sampai di Pertigaan Luwung, Desa Sarirogo, tersangka kedua sempat melihat dan berpapasan dengan mobil Toyota Avanza warna silver.

Mobil yang dikemudikan korban, (alm) KH. M. Mustofa tersebut juga dilempar paving oleh tersangka Nur. Mobil bernopol L 1522 XV tersebut hilang kendali dan menabrak tiang PJU hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya.

Akibatnya perbuatannya itu, keduanya bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara. “Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 7 saksi. Semua mengarah ke kedua tersangka itu,” tandasnya. (cls/udi)

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x