30 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaHukum KriminalDirut PDAM Jalani Pemeriksaan 4,5 Jam, Dicecar 40 Lebih Pertanyaan

Dirut PDAM Jalani Pemeriksaan 4,5 Jam, Dicecar 40 Lebih Pertanyaan

KOTA (Portal Sidoarjo) – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, akhirnya keder juga dengan ancaman kejaksaan bakal dijemput paksa bila sampai dipanggil beberapa kali tetap mangkir.

Senin (11/4) pagi, akhirnya memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dirut PDAM menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10.000 unit pipanisasi Sambungan Rumah (SR) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 8,9 miliar itu, mendatangi kantor Kejari Sidoarjo sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia datang dengan didampingi lima kuasa hukumnya. Hingga pukul 14.30 WIB ada sekitar 40 lebih pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik kejaksaan.

Kuasa Hukum Direktur Utama PDAM, Syahrul Borman SH MH, mengungkapkan meski sebelumnya Sugeng tak hadir di panggilan pertama kejaksaan, kali ini Sugeng kooperatif, memenuhi panggilan kejaksaan.

“Kemarin memang ada keperluan keluarga sehingga tak bisa hadir. Sementara ini, ada sekitar 40 lebih yang ditanyakan penyidik,” ungkap Syahrul.

Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik kejaksaan masih seputar pengadaan barang. Meski saat ini kliennya merupakan satu-satunya yang berstatus tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat di dalamnya.

Sementara, Kasie Pidsus, M Nusrim Laode mengungkapkan bahwa hari ini merupakan pemeriksaan pertama Direktur PDAM sebagai tersangka. Karena sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

Pemeriksaan kali ini, untuk memenuhi kelengkapan alat bukti, di mana sebelumnya sudah ada dua alat bukti. Diantaranya, keterangan saksi-saksi, berkas (dokumen) dan keterangan dari dirut itu sendiri (tersangka).

“Pemenuhan alat bukti serta untuk mengetahui dugaan korupsi yang telah dihitung oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan). Suratnya sudah kita layangkan ke BPKP,” tuturnya.

Pemenuhan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat di dalamnya. Karena dalam kasus korupsi, menurutnya, tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Ndak mungkin lah kalau korupsi itu dilakukan sendiri. Kemungkinan kita masih menuggu hasil dari BPKP. Kalaupun arahnya ke sana. Maka kita akan lakukan pemeriksaan kembali,” tandasnya.

Adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut sesuai peran masing masing dimana nantinya akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah ada.

“Karena perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama. Makanya kami dalami dulu keterlibatan pihak lain,” tukasnya. (rie)

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x