30 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaPolitik PemerintahanPengguna Jasa Izin Usaha di BPPT Mengaku Dipungli Rp 50 Juta

Pengguna Jasa Izin Usaha di BPPT Mengaku Dipungli Rp 50 Juta

KOTA (Portal Sidoarjo) – Praktik pungutan liar (pungli) ternyata masih mewarnai proses pengurusan perizinan di lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo.

Dugaan terjadinya praktik pungli itu diungkapkan seorang pengguna jasa izin usaha yang menyampaikan pengaduannya secara online melalui Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) milik Pemkab Sidoarjo.

Dalam pengaduannya diungkapkan, dirinya sudha satu tahun memasukkan usul dan berkas persyaratan pengajuan izin usaha. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan penyelesainnya.

Disebutkan pula dalam pengaduan itu, pengguna jasa izin usaha itu juga merasa dipingpong dengan diminta harus bolak-balik dari beberapa instansi pemerintah seperti BLH, Disperindag dan kembali lagi ke BPPT untuk melengkapi persyaratan yang kurang.

Terakhir, terlontar pernyataan ‘orang dalam’ terkait permintaan harga pengurusan dan penandatanganan izin usaha sebesar Rp 50 juta. Jumlah itu, belum termasuk uang sangu petugas perijinan yang survey ke tempat usaha dengan meminta 2 juta untuk tiap kali kunjungan.

Kepala BPPT Sidoarjo, Drs M Zaini MSI, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait pengaduan soal dugaan masih adanya praktik pungli di ingkungan kantornya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Izin Tertentu BPPT Sidoarjo, Henry Pasulu, saat dikonfirmasi wartawan melalui SMS mengatakan, tidak ada yang namanya pungli.

Terkait pengaduan di P3M, Henry mengaku kesulitan untuk melakukan penelusuran karena pengadu tidak menyertakan identitas lengkap. “Nama dan pengaduannya bisa saja palsu,” jawabnya dalam balasan SMS yang dikirimnya.

Dia berharap, pengadu yang tidak menyertakan alamat lengkap itu bisa menghubungi Humas BPPT untuk klarifikasi lebih lanjut. Menurut dia, klarifikasi itu perlu untuk meluruskan permasalahan.

Ditegaskan Henry pula, tidak ada pungutan sebesar Rp 50 juta untuk pengurusan dan penandatanganan izin usaha serta Rp 2 juta untuk uang saku petugas survey. “Setahu saya tidak ada pungutan sebesar itu di BPPT. Mungkin itu oknum,” katanya lagi. (udi)

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x